Pernyataan minat awal dari calon pengguna untuk mengikuti program pembiayaan PLTS.
Pengumpulan dokumen legal, finansial, dan data teknis lokasi pemasangan.
Pembuatan perjanjian sewa guna usaha (leasing) antara pengguna dan pihak pembiayaan.
Proyek PLTS dipasang dan diuji hingga beroperasi dengan baik.
Program ini memungkinkan sekolah atau kampus mendapatkan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tanpa perlu membeli secara langsung. Melalui skema leasing (sewa guna usaha), institusi membayar biaya bulanan tetap selama periode tertentu, sementara panel surya dan sistem pendukungnya tetap dimiliki oleh penyedia hingga masa leasing selesai.
Program ini tidak memerlukan biaya awal. Sekolah cukup membayar sewa bulanan sesuai kesepakatan kontrak.
Umumnya masa leasing berlangsung 15 tahun, tergantung kesepakatan. Setelah masa leasing berakhiri:
Beberapa keuntungannya:
Sekolah bisa menghubungi:
Penyedia PLTS yang menawarkan skema leasing.